Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang tentang Tata Kelola Perusahaan Keuangan dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pengawasan Tata Kelola Perusahaan Keuangan, Perseroan dengan ini mengungkapkan pengangkatan pejabat eksekutif Perseroan sebagaimana terlampir.