Definisi
Pengelolaan investasi secara diskresioner adalah penerimaan kepercayaan, seluruhnya atau sebagian, atas keputusan investasi mengenai produk investasi keuangan dan instrumen lain dari seorang investor, serta perolehan, pelepasan, atau pengelolaan dengan cara lain atas produk investasi keuangan tersebut secara per investor, dengan mempertimbangkan keadaan keuangan, tujuan investasi, dan faktor lain dari masing-masing investor (Pasal 6 Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal (FSCMA)).