Stewardship

Kode Stewardship

Kode Stewardship menetapkan, dalam tujuh prinsip, tanggung jawab yang harus dijunjung oleh investor institusional yang mengelola aset pihak lain. BNB Asset Management telah mengadopsi prinsip-prinsip ini dan mengungkapkan rencana pelaksanaannya untuk setiap prinsip di bawah ini.

Apakah Kode Stewardship Itu?

Kata stewardship berasal dari tanggung jawab seorang steward yang mengelola harta pihak lain secara setia. Kode Stewardship adalah seperangkat prinsip perilaku yang menggambarkan bagaimana investor institusional yang mengelola aset klien dan penerima manfaat seharusnya memenuhi tanggung jawab tersebut.

Kode Stewardship Korea, “Prinsip mengenai Tanggung Jawab Stewardship Investor Institusional,” disusun dan diumumkan oleh Komite Penyusunan Kode Stewardship dari Korea Institute of Corporate Governance and Sustainability (KCGS). Kode ini terdiri atas tujuh prinsip, yang mencakup kebijakan stewardship, pencegahan benturan kepentingan, pemantauan perusahaan yang menjadi tujuan investasi, pelaksanaan dan pelaporan hak suara, serta pembangunan kemampuan yang diperlukan.

Kode ini bukan kewajiban hukum, melainkan standar sukarela yang di dalamnya investor institusional menyatakan keikutsertaan mereka sendiri. Lembaga yang berpartisipasi melaksanakannya atas dasar “Comply or Explain”: mereka mematuhi setiap prinsip atau, apabila tidak mematuhi bagian mana pun dari prinsip tersebut, menjelaskan alasannya.

Maknanya bagi Klien

Berpartisipasi dalam Kode Stewardship berarti menyatakan terlebih dahulu standar yang dengannya kami menangani aset klien, dan menerima verifikasi bahwa kami menaatinya. Karena investasi IPO berlangsung ketika perusahaan mempersiapkan pencatatan dan pertama kali memasuki pasar, pemantauan yang konsisten terhadap perusahaan yang kami investasikan berkaitan erat dengan perlindungan aset klien kami.

Urutan kepentingan sudah jelas

Prinsip 1

Perseroan menempatkan kepentingan investor di atas kepentingan Perseroan serta pengurus dan pegawainya, dan tidak mengutamakan atau membeda-bedakan investor mana pun tanpa alasan yang wajar.

Standar kami dalam menangani benturan kepentingan bersifat publik

Prinsip 2

Kebijakan pencegahan benturan kepentingan kami, sekat informasi antardepartemen, dan pelatihan pegawai dijalankan menurut standar yang diungkapkan.

Kami memantau secara konsisten perusahaan yang kami investasikan

Prinsip 3 dan 4

Kami menelaah secara berkala hal-hal keuangan perusahaan yang menjadi tujuan investasi dan, dalam pelaksanaan engagement, mematuhi peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk larangan penggunaan informasi material yang belum dipublikasikan.

Pemungutan suara dan kegiatan dicatat

Prinsip 5 dan 6

Kami mencatat dan mengelola kegiatan pemungutan suara dan stewardship kami, serta dapat melaporkannya kepada investor.

Penanggung jawab ditetapkan

Prinsip 7

Kami menetapkan orang yang bertanggung jawab dan yang bertugas memenuhi tanggung jawab stewardship kami serta mencantumkan mereka pada halaman ini, dan kami mengoperasikan Pejabat Kepatuhan serta Tim Kepatuhan sebagai organisasi kepatuhan yang independen.

  • Bagian I sampai III di bawah ini adalah teks kebijakan pelaksanaan Kode Stewardship yang dipublikasikan oleh Perseroan.

I. Pernyataan Keikutsertaan dalam Kode Stewardship

BNB Asset Management Co., Ltd. (“Perseroan”) menerima dan berpartisipasi dalam pelaksanaan Kode Stewardship Korea, “Prinsip mengenai Tanggung Jawab Stewardship Investor Institusional,” yang disusun dan diumumkan oleh Komite Penyusunan Kode Stewardship dari Korea Institute of Corporate Governance and Sustainability (KCGS).

Sebagai fidusia yang mengelola dan mengoperasikan aset klien dan investornya, Perseroan memenuhi tanggung jawabnya secara setia, sehingga mengupayakan peningkatan nilai jangka menengah hingga jangka panjang dan pertumbuhan yang berkelanjutan dari perusahaan yang menjadi tujuan investasi, serta pada akhirnya mengupayakan kepentingan jangka menengah hingga jangka panjang klien dan penerima manfaatnya.

Melalui kebijakan pelaksanaan ini, Perseroan mengungkapkan rencana pelaksanaannya atas tujuh prinsip terperinci Kode Stewardship, dan akan memenuhi prinsip-prinsip ini secara setia sesuai dengan pendekatan “Comply or Explain”.

II. Rencana Pelaksanaan menurut Prinsip

Principle1. Penetapan dan Pengungkapan Kebijakan Stewardship

Investor institusional, sebagai fidusia yang mengelola dan mengoperasikan aset pihak lain seperti klien dan penerima manfaat, harus menetapkan dan mengungkapkan kebijakan yang jelas untuk memenuhi tanggung jawab mereka secara setia.

[Rencana Pelaksanaan]

  • Perseroan menempatkan kepentingan investor di atas kepentingan Perseroan serta pengurus dan pegawainya.
  • Perseroan memperlakukan kepentingan seluruh investor secara setara dan tidak mengutamakan atau membeda-bedakan investor tertentu tanpa alasan yang wajar.
  • Perseroan memenuhi secara setia kewajiban kehati-hatiannya sebagai pengelola yang wajar (prudent manager) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang relevan, perjanjian dana, dan ketentuan internal.
  • Perseroan mengungkapkan kebijakan ini melalui situs webnya dan saluran lainnya.
  • Perseroan mengungkapkan filosofi pengelolaan, riwayat perusahaan, dan latar belakang pendirian melalui situs webnya.

Principle2. Penetapan dan Pengungkapan Kebijakan Pencegahan Benturan Kepentingan

Dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai fidusia, investor institusional harus menetapkan dan mengungkapkan kebijakan yang efektif dan jelas mengenai cara menyelesaikan benturan kepentingan yang secara nyata dihadapinya atau yang mungkin dihadapinya.

[Rencana Pelaksanaan]

  • Untuk menyelesaikan benturan kepentingan yang dapat timbul dalam pemenuhan tanggung jawab stewardship-nya, Perseroan menetapkan dan mematuhi standar pengendalian internal serta ketentuan pencegahan benturan kepentingan.
  • Perseroan mengangkat Pejabat Kepatuhan yang independen dari divisi investasi untuk menelaah dan mengawasi secara berkelanjutan potensi benturan kepentingan.
  • Apabila kemungkinan benturan kepentingan diketahui, Perseroan memberitahu investor yang bersangkutan terlebih dahulu dan melanjutkan transaksi hanya setelah mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan tidak ada persoalan pada perlindungan investor.
  • Perseroan mengungkapkan kebijakan pencegahan benturan kepentingan ini melalui situs webnya dan saluran lainnya.
  • Perseroan mengoperasikan sekat informasi (Chinese Walls) antardepartemen untuk menutup, secara mendasar dan struktural, kemungkinan benturan kepentingan.
  • Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan benturan kepentingan, Perseroan menyelenggarakan pelatihan terkait bagi pengurus dan pegawainya sekurang-kurangnya satu kali setahun.

Principle3. Pemantauan Berkala atas Perusahaan yang Menjadi Tujuan Investasi

Investor institusional harus memantau secara berkala perusahaan yang menjadi tujuan investasi agar dapat meningkatkan nilai jangka menengah hingga jangka panjang perusahaan tersebut dan dengan demikian memelihara serta meningkatkan nilai aset yang diinvestasikan.

[Rencana Pelaksanaan]

  • Perseroan menetapkan dan mengoperasikan sistem internal untuk memantau secara berkala hal-hal keuangan perusahaan yang menjadi tujuan investasi.
  • Apabila hasil pemantauan dipandang perlu untuk meningkatkan nilai jangka menengah hingga jangka panjang suatu perusahaan yang menjadi tujuan investasi, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan engagement tambahan.
  • Pemantauan berkala dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk kunjungan perusahaan, penelaahan materi pengungkapan, dan penggunaan laporan riset.

Principle4. Penetapan Pedoman Internal untuk Melaksanakan Kegiatan Stewardship

Sambil bertujuan membangun kesepahaman dengan perusahaan yang menjadi tujuan investasi, investor institusional harus, apabila diperlukan, menetapkan pedoman internal mengenai waktu, prosedur, dan metode pelaksanaan kegiatan untuk memenuhi tanggung jawab stewardship mereka.

[Rencana Pelaksanaan]

  • Perseroan menetapkan pedoman internal mengenai waktu, prosedur, dan metode kegiatan stewardship-nya serta melaksanakan kegiatannya sesuai dengan pedoman tersebut.
  • Dalam pelaksanaan kegiatan stewardship-nya, Perseroan mematuhi secara ketat peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk ketentuan Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal (FSCMA) yang melarang penggunaan informasi material yang tidak diungkapkan, dan tidak mengupayakan keuntungan yang tidak patut dengan menggunakan informasi orang dalam perusahaan yang menjadi tujuan investasi.

Principle5. Penetapan dan Pengungkapan Kebijakan Pemungutan Suara serta Pengungkapan Catatan Pemungutan Suara

Investor institusional harus menetapkan dan mengungkapkan kebijakan pemungutan suara yang mencakup pedoman, prosedur, dan kriteria terperinci untuk pelaksanaan hak suara secara setia, dan juga harus mengungkapkan rincian spesifik serta alasan pemungutan suaranya agar kelayakan pelaksanaan tersebut dapat dinilai.

[Rencana Pelaksanaan]

  • Perseroan mengadopsi sebagai prinsip dasar bahwa hak suara dilaksanakan dengan kepentingan investor sebagai prioritas utama.
  • Perseroan dapat menetapkan dan mengungkapkan “Pedoman Pemungutan Suara” yang memuat kriteria dan prosedur pelaksanaan hak suara.
  • Perseroan mencatat dan mengelola catatan pemungutan suaranya serta dapat melaporkannya kepada investor atas permintaan.
  • Perseroan menetapkan dan mengoperasikan pedoman mengenai pelaksanaan hak suara dan dapat, apabila diperlukan, merujuk pada pendapat perusahaan penasihat kuasa eksternal (proxy advisory). Namun, keputusan akhir berada pada tanggung jawab dan penilaian Perseroan sendiri.

Principle6. Pelaporan Berkala atas Pemungutan Suara dan Kegiatan Stewardship

Investor institusional harus melaporkan secara berkala kepada klien dan penerima manfaatnya mengenai pemungutan suara dan kegiatan stewardship mereka.

[Rencana Pelaksanaan]

  • Perseroan mencatat dan mengelola catatan pemungutan suaranya serta status kegiatan stewardship-nya.
  • Perseroan dapat melaporkan status kegiatan stewardship-nya kepada investor sekurang-kurangnya satu kali setahun.
  • Namun, apabila diperlukan, Perseroan dapat tetap tidak mengungkapkan informasi tertentu, dengan mempertimbangkan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh pengungkapan informasi tersebut terhadap kepentingan investor dan nilai perusahaan.
  • Sebagai dana privat umum, Perseroan tidak berkewajiban melakukan pengungkapan publik; meskipun demikian, Perseroan dapat melaporkan kepada investor dan berupaya menjaga transparansi kegiatan stewardship-nya semaksimal mungkin.

Principle7. Pemenuhan Kemampuan dan Keahlian untuk Memenuhi Tanggung Jawab Stewardship

Investor institusional harus memiliki kemampuan dan keahlian yang diperlukan untuk memenuhi tanggung jawab stewardship mereka secara aktif dan efektif.

[Rencana Pelaksanaan]

  • Perseroan menetapkan personel khusus (yang bertugas) yang diperlukan untuk memenuhi tanggung jawab stewardship-nya dan menyebutkan penanggung jawab serta orang yang bertugas dalam dokumentasinya (termasuk nama dan informasi kontak).
  • Perseroan menetapkan dan mengoperasikan organisasi kepatuhan yang independen, termasuk Pejabat Kepatuhan dan Tim Kepatuhan.

III. Penanggung Jawab dan Orang yang Bertugas atas Kebijakan, Pelaksanaan, dan Pengungkapan Stewardship

KategoriNamaDepartemen/JabatanTeleponEmail
Penanggung JawabLee Heung-ilPejabat Kepatuhan/Manajer Umum02-786-5329hilee@bnbasset.com
Orang yang BertugasMin Sung-giTim Kepatuhan/Manajer Umum02-786-5366sgmin@bnbasset.com
  • Tanggal berlaku: 22 Juni 2026
  • BNB Asset Management Co., Ltd.