Terms

Ketentuan Penggunaan

Ketentuan Penggunaan untuk Situs Web BNB Asset Management

Penyangkalan & Pemberitahuan Penting

Informasi mengenai produk investasi keuangan dan informasi imbal hasil yang disediakan oleh BNB Asset Management (selanjutnya “Perusahaan”) melalui situs web ini merupakan penyediaan informasi baku berdasarkan Pasal 2(2)4 Pedoman Iklan Investasi untuk Jual Beli dan Perantaraan Efek Investasi Kolektif, dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan berinvestasi kepada, atau iklan investasi bagi, investor tertentu mana pun.

Produk investasi keuangan yang diluncurkan dan dikelola oleh Perusahaan adalah wahana investasi kolektif privat umum (selanjutnya “dana privat umum”) berdasarkan Pasal 9(19)2 Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal (selanjutnya “FSCMA”), dan hanya dapat diinvestasikan oleh investor berkualifikasi dengan tingkat kemampuan menanggung risiko tertentu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 249-2 FSCMA (investor profesional, atau investor umum yang berinvestasi minimum KRW 300 juta).

  • * Investor berkualifikasi (berdasarkan Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal):
  • 1) Investor profesional: investor yang memiliki keahlian dan kemampuan menanggung risiko atas produk investasi keuangan yang, setelah memenuhi persyaratan hukum, merupakan orang perseorangan atau korporasi yang disetujui oleh entitas usaha investasi keuangan
  • 2) Investor umum yang berinvestasi pada atau di atas jumlah investasi minimum: meskipun bukan investor profesional, investor umum yang berinvestasi sebesar KRW 300 juta atau lebih diakui sebagai investor berkualifikasi

01 Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 1 (Tujuan)

Tujuan Ketentuan ini adalah menetapkan hal-hal mengenai syarat dan prosedur penggunaan layanan informasi yang disediakan oleh situs web (https://www.bnbasset.com, selanjutnya “Situs Web”) yang dioperasikan oleh BNB Asset Management (selanjutnya “Perusahaan”).

Pasal 2 (Keberlakuan dan Perubahan Ketentuan)

  • ① Ketentuan ini mulai berlaku dengan diberitahukan kepada pengguna melalui pemuatan pada situs web internet.
  • ② Isi Ketentuan ini wajib dimuat di dalam layar layanan (papan pengumuman dan bagian bawah halaman utama), dan Perusahaan dapat mengubah atau mengganti Ketentuan ini menurut pertimbangannya sendiri apabila dianggap perlu. Ketentuan yang diubah mulai berlaku dengan cara yang sama sebagaimana ditetapkan dalam Ayat 1.

Pasal 3 (Aturan di Luar Penerapan Ketentuan)

Apabila hal-hal yang tidak ditentukan dalam Ketentuan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait, ketentuan tersebut berlaku.

Pasal 4 (Definisi Istilah)

  • ① “Pengguna” berarti orang yang mengakses Situs Web serta melihat dan menggunakan konten yang disediakan oleh Perusahaan sesuai dengan Ketentuan ini.
  • ② “Konten” berarti seluruh materi yang disediakan oleh Perusahaan yang dimuat pada Situs Web, termasuk informasi dana, grafik imbal hasil, materi pengungkapan, dan siaran pers.

02 Bab 2 Penyediaan dan Penggunaan Layanan

Pasal 5 (Sifat Layanan dan Prasyarat Penggunaan)

  • ① Perusahaan menyediakan konten di dalam Situs Web tanpa pendaftaran keanggotaan tersendiri, dengan syarat bahwa pengguna menyetujui “Penyangkalan & Pemberitahuan Penting” dan Ketentuan Penggunaan.
  • ② Pengguna dapat menggunakan layanan hanya apabila pengguna menyetujui “Penyangkalan & Pemberitahuan Penting” dan Ketentuan Penggunaan, yang disajikan melalui pop-up pada saat mengakses situs web Perusahaan dan pada bagian bawah halaman utama.
  • ③ Apabila pengguna mengeklik tombol persetujuan untuk “Penyangkalan & Pemberitahuan Penting” dan Ketentuan Penggunaan yang disajikan melalui pop-up pada saat mengakses Situs Web, pengguna dianggap telah menyetujui Ketentuan ini.

Pasal 6 (Batasan Penyediaan Informasi)

  • ① Informasi pada Situs Web ini berlaku per tanggal penyusunan dan dapat berubah di kemudian hari.
  • ② Perusahaan menerima dari Shinhan Fund Partners (pihak ketiga), agen administrasinya, pada setiap hari kerja, informasi dana dan imbal hasil untuk hari kerja yang langsung mendahuluinya dalam “bentuk baku informasi mengenai imbalan jasa dan biaya, imbal hasil, serta kepemilikan portofolio efek investasi kolektif” sesuai dengan pedoman yang terkait (Pasal 2(2)4 Pedoman Iklan Investasi untuk Jual Beli dan Perantaraan Efek Investasi Kolektif), dan memuatnya pada Situs Web.
  • ③ Grafik imbal hasil dan indikator kinerja yang dimuat pada Situs Web menggambarkan kinerja masa lalu dan tidak menjamin imbal hasil di masa depan. Bergantung pada hasil pengelolaan, kerugian atas pokok investasi dapat terjadi, dan kerugian tersebut ditanggung oleh investor.
  • ④ Perusahaan tidak menjamin kelengkapan informasi karena kesalahan sistem, keterlambatan data, atau sebab yang serupa, dan tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang didasarkan pada informasi tersebut.

Pasal 7 (Jam Layanan dan Penghentian Penyediaan)

  • ① Penggunaan layanan, pada prinsipnya, tersedia 24 jam sehari sepanjang tahun, kecuali terdapat hambatan operasional atau teknis khusus dari pihak Perusahaan. Namun, hari atau waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan untuk pemeliharaan berkala dan hal sejenis dikecualikan. Perusahaan dapat membagi layanan ke dalam segmen tertentu dan menetapkan secara tersendiri jam ketersediaan bagi masing-masing segmen. Dalam hal demikian, Perusahaan wajib memberitahukan rinciannya terlebih dahulu.
  • ② Perusahaan dapat menghentikan penyediaan layanan dalam salah satu hal berikut: - Apabila tidak dapat dihindari karena pekerjaan seperti pemeliharaan fasilitas layanan - Apabila penyelenggara usaha telekomunikasi utama yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Usaha Telekomunikasi telah menghentikan layanan telekomunikasi - Apabila terdapat alasan keadaan kahar lainnya
  • ③ Apabila terdapat hambatan terhadap penggunaan layanan secara normal karena keadaan darurat nasional, pemadaman listrik, kegagalan fasilitas layanan, atau lonjakan penggunaan layanan, Perusahaan dapat membatasi atau menghentikan seluruh atau sebagian layanan.

03 Bab 3 Pemberitahuan tentang Pembatasan Investasi Dana Privat

Pasal 8 (Konfirmasi Investor Berkualifikasi)

  • ① Produk investasi keuangan yang diluncurkan dan dikelola oleh Perusahaan adalah wahana investasi kolektif privat umum (selanjutnya “dana privat umum”), dan hanya dapat diinvestasikan oleh investor berkualifikasi dengan tingkat kemampuan menanggung risiko tertentu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan pasar modal (Pasal 9(19)2 dan Pasal 249-2(2) Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal (selanjutnya “FSCMA”)) (investor profesional, atau investor umum yang berinvestasi minimum KRW 300 juta). (Untuk rinciannya, silakan menanyakan kepada distributor masing-masing dana, seperti perusahaan efek.)
  • ② Informasi mengenai produk investasi keuangan dan informasi imbal hasil yang disediakan pada Situs Web ini disediakan melalui Shinhan Fund Partners (pihak ketiga), agen administrasi Perusahaan; informasi tersebut merupakan penyediaan informasi baku berdasarkan Pasal 2(2)4 Pedoman Iklan Investasi untuk Jual Beli dan Perantaraan Efek Investasi Kolektif, dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan berinvestasi yang ditujukan kepada investor yang tidak berkualifikasi. (“Perbuatan menyediakan informasi mengenai imbalan jasa dan biaya, imbal hasil, serta kepemilikan portofolio efek investasi kolektif melalui situs web internet dan seluler.”)

04 Bab 4 Tanggung Jawab dan Pemberitahuan Hukum

Pasal 9 (Pelindungan Hak Cipta)

Hak cipta atas seluruh konten yang dimuat pada Situs Web adalah milik Perusahaan. Pengguna tidak boleh memperbanyak, mendistribusikan, mentransmisikan, atau menggunakan konten secara komersial tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan.

Pasal 10 (Penyangkalan)

  • ① Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas penyediaan layanan apabila Perusahaan tidak dapat menyediakan layanan karena bencana alam atau keadaan kahar yang sebanding.
  • ② Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat gangguan penggunaan layanan atau salah tafsir atas informasi yang disebabkan oleh alasan yang dapat dikaitkan dengan pengguna.
  • ③ Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keandalan atau keakuratan informasi yang disediakan melalui jaringan layanan yang dioperasikannya.

Pasal 11 (Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi)

Ketentuan ini ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Korea, dan setiap sengketa yang timbul antara Perusahaan dan pengguna sehubungan dengan penggunaan layanan tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan yang berwenang di tempat kedudukan Perusahaan.

  • ※ Ketentuan ini mulai berlaku pada 30 Juni 2026, tanggal pembaruan situs web.