01
Investor profesional
Investor profesional sebagaimana ditentukan dalam FSCMA, seperti Negara, Bank of Korea, lembaga keuangan, dan perusahaan tercatat. Badan usaha dan perorangan yang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat mengajukan permohonan kepada perusahaan investasi keuangan untuk ditetapkan sebagai investor profesional.