Compliance
Pengendalian Internal & Kepatuhan
Di BNB Asset Management, pengendalian internal dimulai sebelum suatu transaksi dilakukan. Dari pemeriksaan sebelum transaksi (pra-kepatuhan), melalui pemantauan yang berlangsung terus, hingga perbaikan tindak lanjut, kami mengelola aset klien dalam struktur di mana pengelolaan dan kepatuhan saling memverifikasi.
Ikhtisar Pengendalian Internal
Dibangun di atas kerangka pengelolaan risiko yang lebih maju dan sistem pengawasan kepatuhan yang ketat, BNB Asset Management menempatkan pelindungan aset investor sebagai nilai yang utama dan berkontribusi pada perkembangan pasar modal yang transparan. Sejalan dengan tujuan Undang-Undang tentang Tata Kelola Perusahaan Keuangan yang telah diubah, Perusahaan telah memperkenalkan ‘Peta Tanggung Jawab’ dan ‘Pedoman Manajemen Akuntabilitas’, yang secara transparan melembagakan bidang tanggung jawab masing-masing pengurus atas pengendalian internal dan pengelolaan risiko.
Melalui hal ini, Perusahaan mewujudkan tata kelola akuntabilitas yang lebih maju, di mana pengendalian internal dan pengelolaan risiko berjalan secara terpadu dan berkesinambungan di seluruh pengelolaan.
Kepatuhan terhadap Regulasi
Ketaatan yang ketat terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal yang terkait
Pengelolaan Risiko yang Proaktif
Pemantauan yang sistematis dan tindakan pencegahan
Pengelolaan yang Bertanggung Jawab
Penetapan yang jelas atas tugas dan wewenang masing-masing individu
Proses yang Transparan
Prosedur yang adil dan transparan dengan perbaikan yang berkesinambungan
Tiga Lapisan yang Melindungi Aset Klien
Aset klien tidak bergantung pada satu lapisan pengaman saja. Pemeriksaan di dalam proses investasi, pengawasan kepatuhan yang independen dari pengelolaan, dan struktur menurut undang-undang di luar Perusahaan saling memverifikasi, lapis demi lapis.
Pemeriksaan di Dalam Proses
Di Dalam Proses
Sebelum bertransaksi, tim investasi memasukkan unsur pra-kepatuhan ke dalam sistem perdagangan, dan Tim Kepatuhan memverifikasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal pada setiap tahap: sebelum, pada saat, dan setelah investasi. Alokasi dan batas aset, pengelolaan risiko, serta penilaian aset dibahas secara terpisah oleh tiga komite khusus.
Pengawasan Kepatuhan yang Independen
Pengawasan Independen
Pejabat Kepatuhan juga menjabat sebagai Kepala Pengelolaan Risiko (CRO) dan Pejabat Pelindungan Informasi Pribadi, serta secara berkesinambungan menelaah benturan kepentingan dan kepatuhan terhadap regulasi dari kedudukan yang independen dari organisasi investasi. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Kepatuhan dan Kepala Pengelolaan Risiko diumumkan melalui pengungkapan.
Verifikasi di Luar Perusahaan
Struktur Eksternal
Aset dana disimpan dan diurus oleh wali amanat (kustodian), terpisah dari aset milik Perusahaan sendiri, dan pekerjaan administrasi seperti penghitungan nilai aset bersih (NAB) ditangani oleh administrator dana. Laporan keuangan Perusahaan diaudit oleh auditor eksternal, dan laporan usaha triwulanan serta hal-hal pengelolaan yang utama diumumkan melalui pengungkapan.
- Ketiga lapisan ini ada untuk mengelola risiko dalam proses investasi dan untuk menyimpan aset secara terpisah; lapisan tersebut tidak menjamin pokok investasi maupun imbal hasil.
Struktur Pengendalian Internal
Dengan memadukan kerangka pencegahan risiko yang berpusat pada pra-kepatuhan dan budaya akuntabilitas pengendalian internal di seluruh perusahaan, kami membangun lingkungan pengelolaan yang teguh yang melindungi aset klien.
Pencegahan
Identifikasi risiko sejak dini dan penelaahan pra-kepatuhan
Pemantauan Berkelanjutan
Pemantauan yang berlangsung terus dan audit internal berkala
Tanggapan Segera/Perbaikan
Penyelesaian peristiwa dengan segera dan penetapan pedoman pengelolaan untuk pencegahan terulangnya peristiwa
Kerangka Pengendalian Internal dan Pengelolaan Risiko
Dengan manajemen puncak yang terdiri atas Dewan Direksi dan CEO pada puncaknya, Perusahaan menjalankan Pejabat Kepatuhan yang independen—yang merangkap sebagai Kepala Pengelolaan Risiko (CRO) dan Pejabat Pelindungan Informasi Pribadi—bersama Tim Kepatuhan sebagai organisasi pelaksana.
Selain itu, Perusahaan memadukan secara terpadu tiga komite khusus menurut fungsi yang membahas dan mengendalikan risiko spesifik bidang secara mendalam, sehingga menjalankan sistem pengendalian internal tanpa celah.
| Badan Pengendalian dan Pengambilan Keputusan | Peran Utama dan Hal Pokok untuk Pembahasan dan Penetapan |
|---|---|
| Komite Telaah Investasi |
|
| Komite Kerja Pengelolaan Risiko |
|
| Komite Penilaian Harta Kekayaan Investasi Kolektif |
|
Proses Pengendalian Internal menurut Tahap Investasi
Berlandaskan pengelolaan risiko yang ketat dan ketaatan pada kepatuhan, BNB Asset Management mengelola aset klien secara aman dan menciptakan nilai yang dipercaya.
| Sebelum Investasi | Selama Investasi | Setelah Investasi | |
|---|---|---|---|
| Tim Investasi |
|
|
|
| Tim Kepatuhan |
|
|
|
| Tim Investasi Pokok |
|
|
|
| Komite |
|
|
|
Cara Kami Mengelola Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan timbul apabila pengelola aset dapat menempatkan kepentingan perusahaan atau karyawannya di depan kepentingan kliennya. BNB terlebih dahulu menata struktur agar benturan tidak timbul, dan apabila benturan mungkin timbul, kami memberitahukan kepada Anda terlebih dahulu.
Sekat Informasi
Kami mempertahankan sekat informasi (Chinese walls) antar departemen untuk secara struktural menghalangi arus informasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Pengendalian atas Investasi Proprieter
Investasi proprieter memerlukan persetujuan terlebih dahulu dan penelaahan benturan kepentingan, dan transaksi proprieter tunduk pada pengendalian ex-ante dan ex-post serta verifikasi catatan transaksi.
Pemberitahuan Terlebih Dahulu
Apabila potensi benturan kepentingan teridentifikasi, kami memberitahukan kepada investor yang bersangkutan terlebih dahulu dan melanjutkan transaksi hanya setelah mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan pelindungan investor tidak terganggu.
Pelatihan dan Pengungkapan
Kami menyelenggarakan pelatihan terkait bagi pengurus dan karyawan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, dan kami telah mengungkapkan secara publik unsur-unsur utama kebijakan pengelolaan benturan kepentingan dan sekat informasi kami (2021-09-01).
Lima Prinsip Kepatuhan
Kepatuhan yang ketat terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal
Pencegahan benturan kepentingan dan perlakuan yang adil
Penyediaan informasi yang akurat dan pelaporan yang transparan
Pelindungan informasi klien dan kerahasiaan
Pemantauan dan perbaikan yang berkesinambungan
Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Internal yang Terkait
Peraturan Perundang-undangan yang Terkait
- Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal
- Undang-Undang tentang Tata Kelola Perusahaan Keuangan
- Peraturan terkait skema investasi kolektif, dan lain-lain
Ketentuan Internal
- Standar Pengendalian Internal
- Standar Pengelolaan Risiko
- Kode Etik bagi Pengurus dan Karyawan
- Peraturan Pengelolaan Benturan Kepentingan dan Sekat Informasi
- Pedoman Pencegahan Perdagangan yang Tidak Wajar
- Standar Pengendalian Internal bagi Pelindungan Konsumen Keuangan
- Pedoman Pelindungan Informasi Pribadi dan Kebijakan Privasi, dan lain-lain
Pengendalian Internal yang Dapat Anda Verifikasi melalui Pengungkapan
Pengendalian internal semestinya dapat diverifikasi pada catatan. Dokumen asli untuk pengungkapan di bawah ini tersedia pada bagian Pengungkapan di situs web kami.
| Pengungkapan | Tanggal diunggah | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Kepatuhan dan Kepala Pengelolaan Risiko | 2026-03-05 | Pengungkapan pengangkatan Pejabat Kepatuhan dan Kepala Pengelolaan Risiko berdasarkan Undang-Undang tentang Tata Kelola Perusahaan Keuangan |
| Pemberitahuan pengangkatan auditor eksternal | 2026-07-30 | Pemberitahuan pengangkatan auditor eksternal berdasarkan Undang-Undang tentang Audit Eksternal Perseroan |
| Pengungkapan unsur-unsur utama pengelolaan benturan kepentingan dan sekat informasi | 2021-09-01 | Unsur-unsur utama standar pengendalian internal mengenai pengelolaan benturan kepentingan dan sekat informasi berdasarkan Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal (FSCMA) |
| Pemberitahuan tentang penetapan dan penerapan standar pengendalian internal bagi pelindungan konsumen keuangan serta standar pelindungan konsumen keuangan | 2021-09-24 | Standar yang ditetapkan menyusul berlakunya Undang-Undang Pelindungan Konsumen Keuangan (berlaku 2021-09-25) |
| Laporan usaha triwulanan | Setiap triwulan | Terbaru: laporan usaha untuk Q1 FY2026 (2026-08-13) |
- Tanggal unggah mencerminkan bagian Pengungkapan pada situs web kami per Oktober 2026.