Compliance

Pengendalian Internal & Kepatuhan

Di BNB Asset Management, pengendalian internal dimulai sebelum suatu transaksi dilakukan. Dari pemeriksaan sebelum transaksi (pra-kepatuhan), melalui pemantauan yang berlangsung terus, hingga perbaikan tindak lanjut, kami mengelola aset klien dalam struktur di mana pengelolaan dan kepatuhan saling memverifikasi.

Ikhtisar Pengendalian Internal

Dibangun di atas kerangka pengelolaan risiko yang lebih maju dan sistem pengawasan kepatuhan yang ketat, BNB Asset Management menempatkan pelindungan aset investor sebagai nilai yang utama dan berkontribusi pada perkembangan pasar modal yang transparan. Sejalan dengan tujuan Undang-Undang tentang Tata Kelola Perusahaan Keuangan yang telah diubah, Perusahaan telah memperkenalkan ‘Peta Tanggung Jawab’ dan ‘Pedoman Manajemen Akuntabilitas’, yang secara transparan melembagakan bidang tanggung jawab masing-masing pengurus atas pengendalian internal dan pengelolaan risiko.

Melalui hal ini, Perusahaan mewujudkan tata kelola akuntabilitas yang lebih maju, di mana pengendalian internal dan pengelolaan risiko berjalan secara terpadu dan berkesinambungan di seluruh pengelolaan.

  1. Kepatuhan terhadap Regulasi

    Ketaatan yang ketat terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal yang terkait

  2. Pengelolaan Risiko yang Proaktif

    Pemantauan yang sistematis dan tindakan pencegahan

  3. Pengelolaan yang Bertanggung Jawab

    Penetapan yang jelas atas tugas dan wewenang masing-masing individu

  4. Proses yang Transparan

    Prosedur yang adil dan transparan dengan perbaikan yang berkesinambungan

Tiga Lapisan yang Melindungi Aset Klien

Aset klien tidak bergantung pada satu lapisan pengaman saja. Pemeriksaan di dalam proses investasi, pengawasan kepatuhan yang independen dari pengelolaan, dan struktur menurut undang-undang di luar Perusahaan saling memverifikasi, lapis demi lapis.

  1. Pemeriksaan di Dalam Proses

    Di Dalam Proses

    Sebelum bertransaksi, tim investasi memasukkan unsur pra-kepatuhan ke dalam sistem perdagangan, dan Tim Kepatuhan memverifikasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal pada setiap tahap: sebelum, pada saat, dan setelah investasi. Alokasi dan batas aset, pengelolaan risiko, serta penilaian aset dibahas secara terpisah oleh tiga komite khusus.

  2. Pengawasan Kepatuhan yang Independen

    Pengawasan Independen

    Pejabat Kepatuhan juga menjabat sebagai Kepala Pengelolaan Risiko (CRO) dan Pejabat Pelindungan Informasi Pribadi, serta secara berkesinambungan menelaah benturan kepentingan dan kepatuhan terhadap regulasi dari kedudukan yang independen dari organisasi investasi. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Kepatuhan dan Kepala Pengelolaan Risiko diumumkan melalui pengungkapan.

  3. Verifikasi di Luar Perusahaan

    Struktur Eksternal

    Aset dana disimpan dan diurus oleh wali amanat (kustodian), terpisah dari aset milik Perusahaan sendiri, dan pekerjaan administrasi seperti penghitungan nilai aset bersih (NAB) ditangani oleh administrator dana. Laporan keuangan Perusahaan diaudit oleh auditor eksternal, dan laporan usaha triwulanan serta hal-hal pengelolaan yang utama diumumkan melalui pengungkapan.

  • Ketiga lapisan ini ada untuk mengelola risiko dalam proses investasi dan untuk menyimpan aset secara terpisah; lapisan tersebut tidak menjamin pokok investasi maupun imbal hasil.

Struktur Pengendalian Internal

Dengan memadukan kerangka pencegahan risiko yang berpusat pada pra-kepatuhan dan budaya akuntabilitas pengendalian internal di seluruh perusahaan, kami membangun lingkungan pengelolaan yang teguh yang melindungi aset klien.

  1. Pencegahan

    Identifikasi risiko sejak dini dan penelaahan pra-kepatuhan

  2. Pemantauan Berkelanjutan

    Pemantauan yang berlangsung terus dan audit internal berkala

  3. Tanggapan Segera/Perbaikan

    Penyelesaian peristiwa dengan segera dan penetapan pedoman pengelolaan untuk pencegahan terulangnya peristiwa

Kerangka Pengendalian Internal dan Pengelolaan Risiko

Dengan manajemen puncak yang terdiri atas Dewan Direksi dan CEO pada puncaknya, Perusahaan menjalankan Pejabat Kepatuhan yang independen—yang merangkap sebagai Kepala Pengelolaan Risiko (CRO) dan Pejabat Pelindungan Informasi Pribadi—bersama Tim Kepatuhan sebagai organisasi pelaksana.

Selain itu, Perusahaan memadukan secara terpadu tiga komite khusus menurut fungsi yang membahas dan mengendalikan risiko spesifik bidang secara mendalam, sehingga menjalankan sistem pengendalian internal tanpa celah.

Badan Pengendalian dan Pengambilan KeputusanPeran Utama dan Hal Pokok untuk Pembahasan dan Penetapan
Komite Telaah Investasi
  • Penetapan dan perubahan peraturan operasi pengelolaan aset, serta persetujuan pengelolaan yang bersifat pengecualian
  • Penyusunan strategi alokasi aset untuk masing-masing dana dan untuk seluruh perusahaan, serta penetapan batas risiko menurut kelas aset investasi
  • Penetapan rasio alokasi aset yang efektif, serta penetapan batas transaksi derivatif (berjangka/opsi) dan pendelegasian wewenang untuk masing-masing dana
  • Persetujuan durasi target dana serta batas menurut sasaran investasi untuk aset obligasi dan likuiditas
Komite Kerja Pengelolaan Risiko
  • Pembahasan pada tingkat pelaksana atas kebijakan pengelolaan risiko dan kriteria risiko di seluruh aset proprieter dan harta kekayaan investasi kolektif
  • Penyusunan dan penetapan langkah penanganan krisis di seluruh perusahaan serta rencana kelangsungan usaha (BCP) sebagai persiapan terhadap guncangan pasar dan peristiwa lainnya
  • Telaah risiko pendahuluan dan persetujuan bagi prakarsa usaha baru serta pengembangan produk baru seperti dana baru
  • Pembahasan atas alasan penangguhan apabila batas risiko yang diizinkan dilampaui, serta penetapan tindakan wajib selanjutnya
  • Pembahasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penundaan penarikan kembali akibat penurunan nilai harta kekayaan investasi kolektif
  • Pengambilan keputusan akhir mengenai apakah pelaksanaan stop-loss ditangguhkan untuk posisi dengan kerugian terealisasi sebesar 30% atau lebih
Komite Penilaian Harta Kekayaan Investasi Kolektif
  • Pembentukan struktur untuk memastikan independensi, konsistensi, dan transparansi penilaian nilai wajar harta kekayaan investasi kolektif
  • Penetapan metodologi penilaian nilai wajar bagi aset yang tidak dapat dipasarkan (aset yang tidak memiliki harga pasar, seperti kepemilikan pra-IPO)
  • Pembahasan dan penerapan atas pemilihan serta penggantian perusahaan penilai obligasi eksternal dan kelayakan harga yang mereka berikan
  • Pengklasifikasian yang ketat atas aset yang mengalami penurunan nilai, seperti obligasi gagal bayar, serta penetapan jumlah penilaian aset
  • Pembahasan atas analisis penyebab serta prosedur koreksi/pengungkapan resmi apabila terjadi kesalahan penilaian harta kekayaan investasi kolektif

Proses Pengendalian Internal menurut Tahap Investasi

Berlandaskan pengelolaan risiko yang ketat dan ketaatan pada kepatuhan, BNB Asset Management mengelola aset klien secara aman dan menciptakan nilai yang dipercaya.

Sebelum InvestasiSelama InvestasiSetelah Investasi
Tim Investasi
  • Penggalian/penelaahan gagasan investasi
  • Analisis perusahaan dan penyusunan strategi investasi
  • Pencatatan unsur pra-kepatuhan
  • Pelaksanaan transaksi dan pengelolaan portofolio
  • Pengelolaan dalam batas risiko
  • Analisis kinerja dan pengelolaan pasca-investasi
  • Pelaporan apabila timbul persoalan
Tim Kepatuhan
  • Penelaahan kelayakan investasi
  • Verifikasi terlebih dahulu atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal
  • Pemantauan waktu nyata
  • Penelaahan berkala atas unsur kepatuhan
  • Pemantauan setelah peristiwa
  • Audit internal dan identifikasi perbaikan
Tim Investasi Pokok
  • Persetujuan terlebih dahulu atas pengelolaan aset proprieter
  • Verifikasi benturan kepentingan
  • Pengelolaan aset proprieter dan transaksi proprieter
  • Pengendalian ex-ante/ex-post
  • Verifikasi dan pelaporan catatan transaksi
  • Pengelolaan termasuk pemantauan setelah peristiwa
Komite
  • Pembahasan oleh Komite Telaah Investasi
  • Komite Kerja Pengelolaan Risiko (pembahasan mengenai batas risiko dan persoalan)
  • Komite Penilaian Harta Kekayaan Investasi Kolektif (pembahasan mengenai penilaian dan pengungkapan)

Cara Kami Mengelola Benturan Kepentingan

Benturan kepentingan timbul apabila pengelola aset dapat menempatkan kepentingan perusahaan atau karyawannya di depan kepentingan kliennya. BNB terlebih dahulu menata struktur agar benturan tidak timbul, dan apabila benturan mungkin timbul, kami memberitahukan kepada Anda terlebih dahulu.

  1. Sekat Informasi

    Kami mempertahankan sekat informasi (Chinese walls) antar departemen untuk secara struktural menghalangi arus informasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

  2. Pengendalian atas Investasi Proprieter

    Investasi proprieter memerlukan persetujuan terlebih dahulu dan penelaahan benturan kepentingan, dan transaksi proprieter tunduk pada pengendalian ex-ante dan ex-post serta verifikasi catatan transaksi.

  3. Pemberitahuan Terlebih Dahulu

    Apabila potensi benturan kepentingan teridentifikasi, kami memberitahukan kepada investor yang bersangkutan terlebih dahulu dan melanjutkan transaksi hanya setelah mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan pelindungan investor tidak terganggu.

  4. Pelatihan dan Pengungkapan

    Kami menyelenggarakan pelatihan terkait bagi pengurus dan karyawan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, dan kami telah mengungkapkan secara publik unsur-unsur utama kebijakan pengelolaan benturan kepentingan dan sekat informasi kami (2021-09-01).

Lima Prinsip Kepatuhan

  1. Kepatuhan yang ketat terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal

  2. Pencegahan benturan kepentingan dan perlakuan yang adil

  3. Penyediaan informasi yang akurat dan pelaporan yang transparan

  4. Pelindungan informasi klien dan kerahasiaan

  5. Pemantauan dan perbaikan yang berkesinambungan

Seorang penyaji menunjuk grafik di layar besar sementara rekan-rekan mendengarkan di meja rapat

Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Internal yang Terkait

  1. Peraturan Perundang-undangan yang Terkait

    • Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal
    • Undang-Undang tentang Tata Kelola Perusahaan Keuangan
    • Peraturan terkait skema investasi kolektif, dan lain-lain
  2. Ketentuan Internal

    • Standar Pengendalian Internal
    • Standar Pengelolaan Risiko
    • Kode Etik bagi Pengurus dan Karyawan
    • Peraturan Pengelolaan Benturan Kepentingan dan Sekat Informasi
    • Pedoman Pencegahan Perdagangan yang Tidak Wajar
    • Standar Pengendalian Internal bagi Pelindungan Konsumen Keuangan
    • Pedoman Pelindungan Informasi Pribadi dan Kebijakan Privasi, dan lain-lain

Pengendalian Internal yang Dapat Anda Verifikasi melalui Pengungkapan

Pengendalian internal semestinya dapat diverifikasi pada catatan. Dokumen asli untuk pengungkapan di bawah ini tersedia pada bagian Pengungkapan di situs web kami.

Pengungkapan utama terkait pengendalian internal
PengungkapanTanggal diunggahKeterangan
Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Kepatuhan dan Kepala Pengelolaan Risiko2026-03-05Pengungkapan pengangkatan Pejabat Kepatuhan dan Kepala Pengelolaan Risiko berdasarkan Undang-Undang tentang Tata Kelola Perusahaan Keuangan
Pemberitahuan pengangkatan auditor eksternal2026-07-30Pemberitahuan pengangkatan auditor eksternal berdasarkan Undang-Undang tentang Audit Eksternal Perseroan
Pengungkapan unsur-unsur utama pengelolaan benturan kepentingan dan sekat informasi2021-09-01Unsur-unsur utama standar pengendalian internal mengenai pengelolaan benturan kepentingan dan sekat informasi berdasarkan Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal (FSCMA)
Pemberitahuan tentang penetapan dan penerapan standar pengendalian internal bagi pelindungan konsumen keuangan serta standar pelindungan konsumen keuangan2021-09-24Standar yang ditetapkan menyusul berlakunya Undang-Undang Pelindungan Konsumen Keuangan (berlaku 2021-09-25)
Laporan usaha triwulananSetiap triwulanTerbaru: laporan usaha untuk Q1 FY2026 (2026-08-13)
  • Tanggal unggah mencerminkan bagian Pengungkapan pada situs web kami per Oktober 2026.