Keterbukaan insidental

Pengungkapan Pengangkatan Pejabat Kepatuhan dan Pejabat Penanggung Jawab Manajemen Risiko

Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang tentang Tata Kelola Perusahaan Keuangan dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pengawasan Tata Kelola Perusahaan Keuangan, Perseroan dengan ini mengungkapkan pengangkatan Pejabat Kepatuhan dan Pejabat Penanggung Jawab Manajemen Risiko Perseroan sebagaimana terlampir.

Lampiran