Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang tentang Tata Kelola Perusahaan Keuangan dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pengawasan Tata Kelola Perusahaan Keuangan, Perseroan dengan ini mengungkapkan pengangkatan Pejabat Kepatuhan dan Pejabat Penanggung Jawab Manajemen Risiko Perseroan sebagaimana terlampir.