Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang tentang Tata Kelola Perusahaan Keuangan dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pengawasan Tata Kelola Perusahaan Keuangan, rincian pengunduran diri dan pengangkatan pejabat eksekutif BNB Asset Management dengan ini diungkapkan sebagaimana terlampir.