Keterbukaan insidental

Pengungkapan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham

Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang tentang Tata Kelola Perusahaan Keuangan dan Pasal 32 Peraturan Pelaksanaannya, Perseroan dengan ini mengungkapkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham sebagai berikut.

Lampiran