Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (4) angka 3 Undang-Undang tentang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal serta Pasal 50 ayat (3) angka 3 Peraturan Pelaksanaannya,
Perseroan dengan ini mengungkapkan, sebagaimana terlampir, pokok-pokok standar pengendalian internal Perseroan yang berkaitan dengan pengelolaan benturan kepentingan dan pembatas informasi.