Keterbukaan insidental

Pengungkapan Informasi Material Pengelolaan Usaha: Perubahan Anggaran Dasar

Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang tentang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal, Perseroan dengan ini mengungkapkan informasi material mengenai pengelolaan usaha Perseroan sebagaimana terlampir.

Lampiran