IPO dan Saham IPO
Bagaimana harga penawaran ditetapkan?
Berdasarkan peraturan Asosiasi Investasi Keuangan Korea (KOFIA), harga penawaran ditetapkan dengan salah satu metode berikut: (1) satu harga yang disepakati antara penjamin emisi dan penerbit; (2) harga yang disepakati dengan mempertimbangkan hasil book-building di kalangan investor institusional; atau (3) dan (4) metode lelang (penawaran harga) bagi investor institusional.
Apabila harga ditetapkan melalui book-building, penjamin pelaksana emisi harus menetapkan dan mengikuti standar internal mengenai metode dan prosedur penetapan harga, dan jika menetapkan harga secara berbeda, penjamin pelaksana emisi harus mendokumentasikan alasannya.
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.