Pajak dan Ketentuan Pajak
Apa yang termasuk penghasilan bunga?
Penghasilan bunga mencakup bunga dan diskonto atas obligasi dan efek yang diterbitkan oleh Negara, pemerintah daerah, perseroan dalam negeri, dan perseroan asing; bunga atas simpanan di dalam negeri dan di luar negeri; keuntungan dari perdagangan obligasi dengan perjanjian pembelian kembali; keuntungan asuransi atas asuransi tertentu yang bersifat tabungan; serta penghasilan dari pinjaman nonusaha, di antaranya.
Jumlah penghasilan bunga adalah total penerimaan untuk periode pajak sebagaimana adanya, tanpa mengurangi biaya yang diperlukan. Cakupan khususnya diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pelaksanaannya.
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.