Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.
Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang tentang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal dan Pasal 50 Peraturan Pelaksanaannya, Perseroan dengan ini memuat di situs webnya “Pokok-Pokok Kebijakan Pengelolaan Benturan Kepentingan dan Pembatas Informasi” sebagai berikut.