Investor

Who can invest in BNB's funds?

Versi bahasa Indonesia halaman ini sedang disiapkan. Untuk sementara, konten ditampilkan dalam bahasa Inggris.

Only qualified investors may invest: professional investors, or retail investors investing at least the minimum amount.

Under Article 249-2 of the FSCMA and Article 271(2) of its Enforcement Decree, the minimum is KRW 300 million for funds with leverage of 200% of net assets or less, and KRW 500 million for other funds. Please ask each fund's distributor for details.

Terakhir diperbarui

Jawaban ini merupakan informasi umum, bukan saran investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan, dan unit penyertaan reksa dana tidak dijamin oleh penjaminan simpanan.