Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang tentang Tata Kelola Perusahaan Keuangan dan Pasal 32 Peraturan Pelaksanaannya, Perseroan dengan ini mengungkapkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana terlampir.