Keterbukaan insidental

Pengungkapan Informasi Material Pengelolaan Usaha: Pengangkatan Pejabat Kepatuhan

Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang tentang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal, Perseroan dengan ini mengungkapkan informasi material mengenai pengelolaan usaha Perseroan sebagaimana terlampir.

Lampiran