Keterbukaan insidental

Perjanjian Penasihat Investasi

Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang tentang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal, Perseroan dengan ini mengungkapkan Perjanjian Penasihat Investasi Perseroan.

Lampiran