Keterbukaan insidental

Perjanjian Pengelolaan Investasi Diskresioner

Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang tentang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal, Perseroan dengan ini mengungkapkan Perjanjian Pengelolaan Investasi Diskresioner Perseroan.

Lampiran