Keterbukaan insidental

Pengumuman Penunjukan Auditor Eksternal

Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang tentang Audit Eksternal Perseroan Terbatas dan Pasal 18 Peraturan Pelaksanaannya, Perseroan dengan ini mengumumkan penunjukan auditor eksternal Perseroan sebagaimana terlampir.

Lampiran