Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang tentang Tata Kelola Perusahaan Keuangan dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pengawasan Tata Kelola Perusahaan Keuangan, Perseroan dengan ini mengungkapkan pengangkatan Pejabat Kepatuhan dan Pejabat Penanggung Jawab Manajemen Risiko Perseroan sebagaimana terlampir.