Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang tentang Tata Kelola Perusahaan Keuangan dan Pasal 3 Peraturan Pengawasan Tata Kelola Perusahaan Keuangan, Perseroan dengan ini mengungkapkan rincian pengangkatan dan pengunduran diri pejabat eksekutif Perseroan sebagaimana terlampir.