Perlindungan Investor

Berapa batas perlindungan simpanan, dan apakah produk investasi dilindungi?

Sejak 1 September 2025, batas perlindungan simpanan adalah KRW 100 juta per orang per perusahaan keuangan, termasuk pokok dan bunga.

Simpanan, simpanan investor, dan sejenisnya dilindungi, tetapi produk investasi yang pembayarannya berubah menurut kinerja, seperti dana, serta produk keuangan jenis obligasi, tidak dilindungi. Periksa panduan Perusahaan Asuransi Simpanan Korea (Korea Deposit Insurance Corporation) untuk produk spesifik yang tercakup.

Terakhir diperbarui

Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.