IPO dan Saham IPO
Benarkah lembaga yang membuat komitmen lock-up memperoleh saham IPO terlebih dahulu?
Ya. Menyusul perubahan tahun 2025 atas peraturan Asosiasi Investasi Keuangan Korea (KOFIA), penjamin pelaksana emisi harus terlebih dahulu menjatahkan (pra-penjatahan) paling sedikit proporsi tertentu dari saham yang diperkirakan akan diberikan kepada investor institusional kepada lembaga yang telah membuat komitmen lock-up.
Proporsi menurut peraturan adalah 40%, dan 30% berlaku bagi penawaran yang pernyataan pendaftaran efeknya pertama kali diajukan hingga akhir 2025. Selain itu, jika penjatahan kepada lembaga yang berkomitmen tidak mencapai standar, penjamin pelaksana emisi kini diwajibkan memperoleh sendiri 1% dari saham yang ditawarkan (hingga KRW 3 miliar) dan memegangnya selama paling sedikit 6 bulan.
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.