Pajak dan Ketentuan Pajak
Berapa tarif pajak keuntungan modal atas saham?
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, saham yang dialihkan oleh pemegang saham mayor dikenakan pajak sebesar 20% atas dasar pengenaan pajak hingga KRW 300 juta dan 25% atas bagian di atas KRW 300 juta, serta 30% untuk saham perusahaan selain usaha kecil dan menengah yang dimiliki kurang dari 1 tahun.
Apabila orang yang bukan pemegang saham mayor mengalihkan saham yang kena pajak, 10% berlaku atas saham usaha kecil dan menengah dan 20% atas saham lain. Saham asing dikenakan pajak sebesar 10% untuk saham usaha kecil dan menengah dan 20% untuk saham lain, dengan pajak penghasilan daerah dibebankan secara terpisah.
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.