Pajak dan Ketentuan Pajak
Apakah pajak keuntungan modal dikenakan atas laba dari penjualan saham?
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, saham tercatat dikenakan pajak keuntungan modal apabila dialihkan oleh pemegang saham mayor, atau apabila dialihkan di luar pasar efek oleh orang yang bukan pemegang saham mayor.
Pengalihan saham tidak tercatat serta saham yang diterbitkan oleh perseroan asing atau tercatat di pasar luar negeri juga dikenakan pajak. Di sisi lain, keuntungan yang diperoleh pemegang saham minoritas yang bukan pemegang saham mayor dari perdagangan saham tercatat di pasar efek tidak dikenakan pajak keuntungan modal (pajak transaksi efek berlaku secara terpisah).
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.