Pajak dan Ketentuan Pajak
Berapa banyak yang dapat saya setorkan ke ISA?
Berdasarkan Undang-Undang Pembatasan Pajak Khusus, batas setoran tahunan ISA adalah KRW 20 juta, dan batas yang tidak terpakai terakumulasi untuk setiap tahun yang telah berlalu sejak pembukaan (hingga 4 tahun), sehingga batas setoran total adalah KRW 100 juta.
Jika Anda telah mengikuti tabungan pembentukan aset atau tabungan efek investasi kolektif jangka panjang, batas total dikurangi sebesar jumlah kontrak rekening-rekening tersebut. Anda dapat memeriksa rincian mengenai batas pada perusahaan keuangan tempat Anda membuka rekening.
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.