Pajak dan Ketentuan Pajak

Berapa batas pembebasan pajak untuk ISA?

Berdasarkan Undang-Undang Pembatasan Pajak Khusus, hingga KRW 2 juta dari gabungan penghasilan bunga dan dividen dari ISA dibebaskan dari pajak, dan hingga KRW 4 juta untuk jenis berpenghasilan rendah serta jenis petani dan nelayan, yang mengharuskan pemenuhan syarat seperti total upah sebesar KRW 50 juta atau kurang pada periode pajak sebelumnya.

Jumlah di atas batas pembebasan pajak dikenakan pajak secara terpisah sebesar 9% dan tidak dimasukkan ke dalam pengenaan pajak secara gabungan atas penghasilan keuangan. Ketika penghasilan dihitung, kerugian dari produk di dalam rekening dikurangkan.

Terakhir diperbarui

Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.