Dana Privat dan Investor Berkualifikasi
Dapatkah seorang perseorangan menjadi investor profesional?
Ya, jika ia memenuhi persyaratannya. Peraturan Pelaksanaan mengakui sebagai investor profesional seorang perseorangan yang, selama paling sedikit 1 dari 5 tahun terakhir, memegang produk investasi keuangan yang ditetapkan oleh Komisi Jasa Keuangan Korea (FSC) dengan saldo rata-rata akhir bulan sebesar KRW 50 juta atau lebih, dan yang memenuhi kriteria penghasilan atau aset ataupun persyaratan keahlian keuangan.
Pada saat reformasi November 2019, kriterianya adalah salah satu dari penghasilan pribadi sebesar KRW 100 juta atau lebih (KRW 150 juta jika digabung dengan pasangan), aset bersih sebesar KRW 500 juta atau lebih tidak termasuk tempat tinggal dan semacamnya, atau keahlian yang terkait dengan keuangan seperti menjadi akuntan atau pengacara; kriteria yang terperinci dapat berubah.
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.