Dana Privat dan Investor Berkualifikasi
Berapa jumlah minimum yang wajib diinvestasikan seorang perseorangan pada dana privat umum?
Perseorangan dan korporasi yang bukan investor profesional wajib berinvestasi paling sedikit sebesar jumlah minimum yang ditetapkan menurut tingkat leverage dana.
Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan, minimumnya adalah KRW 300 juta untuk dana yang jumlah eksposur risiko derivatif, pinjaman, dan semacamnya tidak melebihi 200% dari aset bersih, dan KRW 500 juta untuk dana di atas 200%. Masing-masing dana dapat menetapkan jumlah pemesanan minimum yang lebih tinggi, sehingga periksa syarat dana yang bersangkutan.
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.