Dana Privat dan Investor Berkualifikasi
Mengapa investasi minimum untuk dana privat dinaikkan menjadi KRW 300 juta?
Sebagai tindak lanjut dari langkah yang diperkenalkan setelah krisis dana terkait derivatif (DLF) tahun 2019, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal (FSCMA) diubah untuk menaikkan investasi minimum dana privat bagi investor umum dari KRW 100 juta menjadi KRW 300 juta atau lebih.
Perubahan tersebut berlaku pada 9 Februari 2021. Tujuannya adalah agar produk yang sulit dipahami atau membawa risiko kerugian yang tinggi tidak dijual secara luas kepada investor umum dalam bentuk dana privat.
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.