Dana Privat dan Investor Berkualifikasi
Apa yang dimaksud dengan GP dan LP suatu dana privat khusus institusional?
Dana privat khusus institusional terdiri atas satu mitra dengan tanggung jawab tidak terbatas atau lebih dan satu mitra dengan tanggung jawab terbatas atau lebih, dengan jumlah mitra tidak lebih dari 100 secara keseluruhan.
Mitra pengelola (GP), yang ditunjuk dalam anggaran dasar dari antara mitra dengan tanggung jawab tidak terbatas, menjalankan usaha dana, sedangkan mitra dengan tanggung jawab terbatas (LP) adalah investor yang telah menyetorkan modal dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan, misalnya dengan melaksanakan hak suara atas saham yang dimiliki dana. GP yang bermaksud mengelola aset dana wajib mendaftar kepada Komisi Jasa Keuangan Korea (FSC).
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.