Dana Privat dan Investor Berkualifikasi

Dapatkah dana privat beriklan?

Iklan investasi untuk dana privat umum sangat dibatasi. Distributor hanya dapat beriklan kepada investor profesional atau kepada investor umum yang saldo produk investasi keuangannya pada hari sebelum iklan paling sedikit sebesar jumlah tertentu (KRW 300 juta untuk dana dengan leverage 200% atau kurang, dan KRW 500 juta untuk dana di atas itu).

Selain itu, distributor wajib memberitahukan investor tersebut secara individual melalui surat, telepon, surel, atau sarana yang serupa, dan bukan dengan cara yang terbuka bagi masyarakat umum.

Terakhir diperbarui

Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.