Pajak dan Ketentuan Pajak

Berapa tarif pajak pemotongan atas penghasilan bunga dan dividen?

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif pemotongan atas penghasilan bunga dan dividen biasa adalah 14%, dengan pajak penghasilan daerah ditambahkan secara terpisah.

Tarif 25% berlaku atas penghasilan dari pinjaman nonusaha dan atas penghasilan dividen mitra penyerta modal dalam usaha bersama, serta 45% atas penghasilan yang pemegang nama sebenarnya belum diverifikasi. Tarif dapat berbeda menurut jenis penghasilan dan produk, jadi periksa panduan Dinas Pajak Nasional Korea (National Tax Service).

Terakhir diperbarui

Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.