Pajak dan Ketentuan Pajak

Jika penghasilan keuangan saya melebihi KRW 20 juta, apakah seluruhnya dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi?

Tidak. Berdasarkan ketentuan khusus Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk menghitung pajak dalam pengenaan pajak secara gabungan, tarif pemotongan (14%) berlaku atas penghasilan keuangan hingga KRW 20 juta, dan hanya bagian di atas KRW 20 juta yang digabungkan dengan penghasilan gabungan lain serta dikenakan pajak dengan tarif dasar.

Namun, pajak yang dihitung dengan cara ini dibandingkan dengan, di antaranya, pajak yang dihitung dengan menerapkan tarif pemotongan atas seluruh penghasilan keuangan, dan jumlah yang lebih besar menjadi pajak yang dihitung. Beban yang sebenarnya bergantung pada besarnya penghasilan lain Anda, jadi kami menyarankan untuk memeriksa panduan Dinas Pajak Nasional Korea (National Tax Service) atau berkonsultasi dengan profesional pajak.

Terakhir diperbarui

Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.