Pajak dan Ketentuan Pajak
Apa itu pengenaan pajak secara gabungan atas penghasilan keuangan?
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, jika penghasilan keuangan (penghasilan bunga dan dividen digabungkan) sebesar KRW 20 juta atau kurang setahun dan pajak telah dipotong, prinsipnya adalah pengenaan pajak secara terpisah, di mana pengenaan pajak selesai dengan pemotongan.
Jika penghasilan keuangan tahunan melebihi KRW 20 juta, penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan gabungan lain seperti penghasilan dari pekerjaan dan usaha serta dikenakan pajak dengan tarif progresif; hal ini disebut pengenaan pajak secara gabungan atas penghasilan keuangan. Dalam hal itu, Anda harus menyampaikan laporan pajak penghasilan gabungan pada tahun berikutnya, jadi periksa di Hometax Dinas Pajak Nasional Korea (National Tax Service) atau saluran serupa.
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.