Pajak dan Ketentuan Pajak

Berapa tarif pajak penghasilan gabungan?

Tarif pajak penghasilan gabungan untuk penghasilan yang dapat diatribusikan pada 2023-2025, sebagaimana diumumkan oleh Dinas Pajak Nasional Korea (National Tax Service), terdiri atas 8 lapisan progresif yang berkisar dari 6% untuk dasar pengenaan pajak sebesar KRW 14 juta atau kurang hingga 45% untuk dasar pengenaan pajak di atas KRW 1 miliar.

Misalnya, lapisan di atas KRW 50 juta hingga KRW 88 juta dikenakan tarif 24%, dan lapisan di atas KRW 150 juta hingga KRW 300 juta dikenakan tarif 38%. Pajak penghasilan daerah ditambahkan secara terpisah; periksa tarif untuk setiap tahun atribusi di situs web Dinas Pajak Nasional Korea (National Tax Service).

Terakhir diperbarui

Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.