Dasar-Dasar Dana
Dapatkah pencairan dana ditunda?
Ya. Jika pencairan tidak dapat dilakukan pada tanggal yang dijadwalkan karena alasan yang ditentukan undang-undang, seperti dana tidak dapat melepas asetnya, perusahaan pengelola aset dapat menunda pencairan.
Dalam hal itu, perusahaan pengelola aset wajib menyelenggarakan rapat umum investor dalam waktu 6 minggu sejak tanggal penundaan untuk memutuskan hal-hal mengenai pencairan, dan memberitahukan hasilnya kepada investor. Jika sebagian aset dapat dilepas, pencairan sebagian yang hanya mencakup bagian tersebut dapat dilakukan terlebih dahulu.
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.