Mezzanine, Pra-IPO, dan SPAC
Apa yang diperlukan agar perusahaan tidak tercatat dapat menerbitkan saham baru kepada investor tertentu?
Berdasarkan Undang-Undang Dagang, pemegang saham pada prinsipnya memiliki hak untuk dijatahi saham baru secara proporsional terhadap saham yang mereka miliki, sehingga menjatahkan saham baru kepada investor yang bukan pemegang saham (penjatahan kepada pihak ketiga) memerlukan dasar dalam anggaran dasar.
Hal itu juga dibatasi pada kasus di mana hal itu diperlukan untuk mencapai tujuan usaha perusahaan, seperti memperkenalkan teknologi baru atau memperbaiki struktur keuangannya, dan perusahaan wajib memberitahukan kepada pemegang saham atau melakukan pengumuman mengenai hal-hal seperti jenis dan jumlah saham baru, harga penerbitan, dan tanggal pembayaran paling sedikit 2 minggu sebelum tanggal pembayaran. Karena kepemilikan pemegang saham yang ada terdilusi, ketika melakukan investasi pra-IPO perlu juga memeriksa bahwa prosedur ini telah diikuti dengan benar.
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.