Pajak dan Ketentuan Pajak
Bagaimana penghasilan bunga dan dividen yang diterima orang asing (bukan penduduk) dikenakan pajak?
Menurut Dinas Pajak Nasional Korea (National Tax Service), penghasilan bunga dan dividen yang bersumber dari dalam negeri milik bukan penduduk yang tidak memiliki tempat usaha di dalam negeri pada prinsipnya dikenakan pajak secara terpisah melalui pemotongan sebesar 20% (14% untuk bunga obligasi).
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, jika tarif pemotongan lebih tinggi daripada tarif terbatas berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda, tarif terbatas dalam perjanjian tersebut yang berlaku. Karena hal ini bergantung pada negara tempat tinggal dan ketentuan perjanjian, periksa dengan Dinas Pajak Nasional Korea (National Tax Service).
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.