Pajak dan Ketentuan Pajak
Apakah saya harus melaporkan rekening keuangan luar negeri?
Jika jumlah saldo rekening keuangan luar negeri yang dimiliki penduduk wajib pajak Korea atau perseroan dalam negeri melebihi KRW 500 juta pada salah satu hari akhir bulan dalam tahun tersebut, rekening tersebut harus dilaporkan pada bulan Juni tahun berikutnya.
Cakupan ini meliputi tidak hanya uang tunai tetapi juga saham, obligasi, efek investasi kolektif, aset virtual, dan yang serupa yang dimiliki dalam rekening luar negeri. Kegagalan melaporkan atau pelaporan yang kurang dapat mengakibatkan denda administratif sebesar 10% dari jumlah yang tidak dilaporkan (hingga KRW 1 miliar).
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.