Pajak dan Ketentuan Pajak
Bagaimana penghasilan keuangan dikenakan pajak ketika nama sebenarnya belum diverifikasi?
Menurut Dinas Pajak Nasional Korea (National Tax Service), tarif pemotongan sebesar 45% berlaku atas penghasilan bunga dan dividen yang pemegang nama sebenarnya belum diverifikasi, dan 90% berlaku atas penghasilan dari aset keuangan bukan atas nama sebenarnya berdasarkan Undang-Undang Transaksi Keuangan atas Nama Sebenarnya.
Penghasilan tersebut dikenakan pajak secara terpisah, dan pengenaan pajak selesai dengan pemotongan. Selalu lakukan transaksi keuangan atas nama sebenarnya Anda sendiri untuk menghindari akibat yang merugikan ini.
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.