Mezzanine, Pra-IPO, dan SPAC
Apakah saya harus membayar secara terpisah ketika melaksanakan waran suatu BW?
Pada prinsipnya, ya. Berdasarkan Undang-Undang Dagang, orang yang ingin melaksanakan waran wajib menyampaikan permintaan dan membayar seluruh harga penerbitan saham baru, serta menjadi pemegang saham pada saat pembayaran.
Namun, apabila syarat penerbitan demikian mengatur, pembayaran dapat dianggap telah dilakukan pada harga penerbitan sebagai pengganti penebusan obligasi berwaran, dan bukan secara tunai (pembayaran dengan menggantikan obligasi), dan dalam hal itu jumlah obligasi tersebut diperlakukan sebagai telah ditebus. Selain itu, jumlah harga penerbitan saham yang akan diterbitkan melalui waran yang melekat pada masing-masing obligasi tidak dapat melebihi jumlah obligasi tersebut.
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.