Mezzanine, Pra-IPO, dan SPAC
Setelah lulus tinjauan pendahuluan pencatatan, hingga kapan suatu perusahaan wajib tercatat?
Untuk pasar KOSPI, hasil tinjauan pendahuluan pencatatan berlaku selama 6 bulan sejak tanggal pemberitahuan, dan jika ada alasan yang tidak dapat dihindari, seperti perubahan mendadak kondisi pasar, perusahaan dapat meminta perpanjangan batas waktu penyampaian paling lama 6 bulan.
Jika perusahaan tidak menyampaikan permohonan pencatatan baru dalam periode tersebut, atau jika terjadi peristiwa seperti peristiwa pengelolaan yang signifikan, pernyataan palsu atau penghilangan hal material dalam permohonan, sanksi karena melanggar standar akuntansi, atau penerbitan saham baru melalui penjatahan kepada pihak ketiga antara permohonan tinjauan pendahuluan dan tanggal pencatatan, bursa dapat menolak mengakui hasil tersebut. Setelah hasil itu kehilangan kekuatan, perusahaan wajib menjalani tinjauan pendahuluan kembali, sehingga investor pra-IPO juga sebaiknya mempertimbangkan kemungkinan bahwa jadwal pencatatan tertunda atau dimulai dari awal.
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.