Mezzanine, Pra-IPO, dan SPAC

Bagaimana saham preferen konversi yang dapat ditebus ditangani menjelang pencatatan?

Untuk melindungi pemegang saham minoritas, Bursa Korea (Korea Exchange, KRX) menyarankan bahwa sebaiknya saham preferen konversi (yang dapat ditebus) yang diterbitkan pemohon pencatatan dikonversi menjadi saham biasa sebelum pencatatan, sebaiknya sebelum mengajukan permohonan tinjauan pendahuluan pencatatan.

Khususnya, jika pemohon berada dalam keadaan defisiensi modal, saham tersebut pada prinsipnya wajib dikonversi sebelum permohonan tinjauan pendahuluan. Bursa juga memeriksa apakah RCPS dikenai kepemilikan wajib, dan jika saham ditarik melalui pelaksanaan hak penebusan selama periode kepemilikan wajib, kewajiban kepemilikan wajib atas saham tersebut juga gugur.

Terakhir diperbarui

Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.