Mezzanine, Pra-IPO, dan SPAC

Dapatkah pemegang saham pra-penawaran suatu SPAC (seperti promotor) memberikan suara atas penggabungan atau melaksanakan hak appraisal?

Hal ini dibatasi. Aturan pencatatan Bursa Korea (Korea Exchange, KRX) mencegah pemegang saham pra-penawaran SPAC, dan lain-lain, untuk melaksanakan hak suara dan hak appraisal sehubungan dengan penggabungan, dan melanjutkan penggabungan dengan melanggar hal ini merupakan alasan penghapusan pencatatan.

Ketika mengungkapkan hasil rapat pemegang saham tentang penggabungan, SPAC juga wajib menyatakan apakah pemegang saham pra-penawaran, dan lain-lain, melaksanakan hak suara atau permintaan pembelian, apakah nilai penggabungan paling sedikit 80% dari dana escrow, apakah terdapat hubungan kepentingan khusus dengan target penggabungan, serta siapa yang dikenai pembatasan penjualan pascapenggabungan dan untuk berapa lama. Mekanisme ini memastikan bahwa kehendak pemegang saham yang masuk melalui penawaran umum tercermin dalam keputusan apakah penggabungan dilanjutkan.

Terakhir diperbarui

Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.