Pajak dan Ketentuan Pajak

Apakah penghasilan dari perdagangan derivatif dikenakan pajak?

Ya. Menurut Dinas Pajak Nasional Korea (National Tax Service), penghasilan dari perdagangan derivatif yang didasarkan pada indeks saham dalam negeri atau luar negeri, kontrak perbedaan (CFD), waran terkait ekuitas (ELW), derivatif yang diperdagangkan di bursa luar negeri, dan yang serupa dikenakan pajak keuntungan modal.

Tarif berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah 20%, yang dapat diturunkan dengan Peraturan Pelaksanaan untuk tujuan seperti pembinaan pasar modal. Untuk derivatif, tidak ada laporan pendahuluan; Anda menyampaikan laporan akhir dan membayar untuk seluruh tahun pada bulan Mei tahun berikutnya.

Terakhir diperbarui

Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.