Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.
Sistem Pemanfaatan Informasi Kredit
Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang tentang Penggunaan dan Perlindungan Informasi Kredit, Perseroan dengan ini mengungkapkan sistem pemanfaatan informasi kredit yang dikelolanya sebagai berikut.
1. Jenis informasi kredit dan tujuan penggunaannya
1) Tujuan penggunaan
(1) Penentuan pembentukan dan kelangsungan transaksi komersial, seperti transaksi keuangan, yang diajukan oleh subjek informasi kredit yang bersangkutan
(2) Pengelolaan aset investasi, seperti aset investasi kolektif
(3) Hal-hal lain yang ditentukan dalam ketentuan Undang-Undang tersebut atau undang-undang lainnya
2) Jenis informasi kredit
Jenis informasi kredit yang dikelola adalah informasi di antara butir-butir berikut yang dapat digunakan oleh Perseroan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tersebut, peraturan pelaksanaannya, dan undang-undang lainnya; isi spesifik setiap jenis informasi kredit mengikuti peraturan perundang-undangan yang terkait.
(1) Informasi identifikasi
(2) Informasi transaksi kredit
(3) Informasi pelanggaran ketertiban keuangan
(4) Informasi kemampuan kredit
(5) Informasi catatan publik
2. Penerima, tujuan penggunaan oleh penerima, dan jenis informasi kredit yang diberikan
1) Penerima
Korea Credit Information Services, Asosiasi Investasi Keuangan Korea, Korea Securities Depository, Bursa Korea (Korea Exchange), pelaku usaha investasi keuangan, serta
lembaga publik lainnya dan sebagainya yang dapat menerima informasi berdasarkan Undang-Undang tersebut dan undang-undang lainnya
2) Tujuan penggunaan oleh penerima
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut dan undang-undang lainnya.
3) Jenis informasi kredit yang diberikan
Informasi identifikasi, informasi transaksi kredit, informasi pelanggaran ketertiban keuangan, dan informasi kemampuan kredit dapat diberikan.
3. Jangka waktu penyimpanan dan penggunaan; prosedur dan metode pemusnahan informasi kredit
1) Jangka waktu penyimpanan dan penggunaan informasi kredit
Informasi kredit dapat disimpan dan digunakan selama jangka waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang tersebut dan undang-undang lainnya.
Namun, untuk informasi yang perlu disimpan dan digunakan selama jangka waktu tersendiri guna memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan peraturan pengawasan,
jangka waktu penyimpanan dan penggunaan tersebut di atas dapat berubah.
2) Prosedur dan metode pemusnahan informasi kredit
Informasi kredit dalam bentuk berkas elektronik dimusnahkan dengan metode teknis yang membuat catatan tidak dapat dipulihkan,
sedangkan informasi pribadi yang dicatat atau disimpan dalam dokumen kertas dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas atau dibakar.
3) Dalam hal pemrosesan informasi kredit dialihdayakan, uraian pekerjaan dan pihak penerima alih daya: Tidak berlaku
4. Hak subjek informasi kredit dan cara pelaksanaannya
1) Hak untuk meminta pemberian dan akses atas informasi kredit milik sendiri
Subjek informasi kredit dapat, dengan menunjukkan tanda pengenal diri, meminta
pemberian atau akses atas informasi miliknya.
2) Hak untuk meminta koreksi atas informasi kredit milik sendiri
Subjek informasi kredit dapat meminta koreksi apabila informasi kreditnya tidak sesuai dengan fakta.
3) Hak untuk meminta pemberitahuan atas pemberian informasi kredit
Subjek informasi kredit dapat meminta untuk diberi tahu mengenai riwayat pemberian informasi kredit tentang dirinya
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
4) Hak untuk menarik persetujuan atas pemberian dan penggunaan informasi kredit pribadi
Apabila subjek informasi kredit telah memberikan persetujuan pemberian untuk tujuan selain penilaian tingkat kreditnya dan sejenisnya,
subjek tersebut dapat menarik persetujuan pemberian informasi kredit pribadi secara tertulis atau dengan cara lain.
5. Pejabat Pengelola dan Pelindung Informasi Kredit
1) Nama: Seong Jeong-a
2) Jabatan: Pejabat Kepatuhan
3) Kontak: 02-786-5325