Dokumen lampiran hanya tersedia dalam bahasa Korea.
Dengan ini kami sampaikan bahwa, seiring berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen Keuangan (25 September 2021), “Standar Pengendalian Internal Perlindungan Konsumen Keuangan (Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang tersebut)” dan
“Standar Perlindungan Konsumen Keuangan (Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang tersebut)” diberlakukan sebagai berikut.
- Rincian -
1. Nama standar yang ditetapkan
(1) Standar Pengendalian Internal Perlindungan Konsumen Keuangan
(2) Standar Perlindungan Konsumen Keuangan
2. Tujuan penetapan
(1) Standar Pengendalian Internal Perlindungan Konsumen Keuangan: dalam pelaksanaan tugas oleh pejabat dan karyawan Perseroan serta agen penjualan dan perantara produk keuangan,
melindungi hak dan kepentingan konsumen keuangan dengan menetapkan standar dan prosedur yang wajib mereka patuhi
(2) Standar Perlindungan Konsumen Keuangan: memberikan pedoman dasar untuk meningkatkan hak dan kepentingan konsumen keuangan, mencegah kerugian konsumen secara efektif, dan memberikan pemulihan secara cepat,
sehingga Perseroan dapat memperoleh kepercayaan konsumen keuangan dan meningkatkan daya saingnya
3. Tanggal berlaku: 25 September 2021
* Lampiran
1. Standar Perlindungan Konsumen Keuangan, 1 eksemplar. Selesai.