Perlindungan Investor
Sanksi apa yang dihadapi perusahaan keuangan karena melanggar enam prinsip utama penjualan?
Menurut Komisi Jasa Keuangan Korea (FSC), pelanggaran enam prinsip utama penjualan dapat dikenai denda administratif hingga KRW 100 juta.
Pelanggaran terhadap 4 prinsip selain kesesuaian (suitability) dan kelayakan (appropriateness), yaitu kewajiban penjelasan, larangan praktik usaha tidak wajar, larangan ajakan tidak wajar, serta aturan periklanan, dapat dikenai pungutan denda punitif hingga 50% dari pendapatan terkait atau yang serupa. Secara terpisah, perusahaan bertanggung jawab untuk memberi ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan oleh pelanggaran tersebut.
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.